Realisasi APBDesa 2020
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Tahap Ke VIII
Genta/Bajra Pande Winastra
Penyegaran Posyandu Desa Gelgel
Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan dan Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2019
Profil Wilayah Desa Gelgel
Pemdes se-Kabupaten Klungkung Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Perpustakaan Desa Digital
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
PRODUK UNGGULAN DESA GELGEL
Berita Utama
-
VISI MISI DESA
Visi
Visi Desa
Untuk memberikan arah dan cita-cita kedepan yang akan dicapai dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan visi yang jelas dan terukur sehingga cita-cita dan harapan yang diinginkan dapat tercapai. Adapun Visi Desa Gelgel adalah " Mewujudkan Desa Gelgel yang Maju Berkarakter Budaya, Menuju Masyarakat yang Adil dan Sejahtera ".
Misi
Misi Desa
Dalam mrwujudkan visi tersebut diatas maka Misi Pembangunan Desa Gelgel Tahun 2020 - 2026 adalah sebagai berikut :
Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah ...
Artikel Terkini
-
Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintaha baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun ...
-
Jaringan sosial (social network) di pedesaan menjadi salah satu modal sosial (social capital) yang menjadi penopang keberadaan masyarakat pedesaan. Jaringan sosial ini terbangun melalui hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan yang bersifat formal maupun informal. Setiap warga dari suatu masyarakat di pedesaan dipastikan secara alamiah akan melakukan hubungan-hubungan sosial yang kongkrit hingga terbentuk suatu kelompok sosial, baik berdasarkan ikatan atas dasar kepentingan ekonomi, politik maupun budaya/kepercayaan. Baca selengkapnya ...
-
Desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan desa telah ada sejak sebelum NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Desa dimasa lampau—menyitir Rosyidi Ranggawidjaya— merupakan komunitas sosial dan merupakan pemerintahan asli bangsa Indonesia yang keberadaannya telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Bahkan terbentuknya Indonesia mulai dari pedesaan. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan. Jika dibandingkan jumlah kota dan desa, perbandingannya akan lebih ...
-
UU No. 6/20014 tentang Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi-JK, dimana Desa diposisikan sebagai “kekuatan besar” yang akan memberikan kontribusi terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat. Dalam NAWACITA, khususnya Nawa Cita ke-tiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”, Pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, untuk mencapai Desa yang maju, ...
-
Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik. Baca selengkapnya ...
-
Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi sub nasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah ...
-
Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapiran masyarakat desa. Baca selengkapnya ...
-
Demokratisasi Desa setidaknya harus memperhatikan empat hal berikut. Pertama, hubungan-hubungan sosial yang ada di Desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk Desa yang telah berlangsung lama. Bahkan, banyaknya Desa-desa di Indonesia yang usianya jauh lebih tua dari usia Negara Republik Indonesia menandai bahwa hubungan-hubungan sosial tersebut telah sangat lama terbentuk. Apabila nasionalisme atau perasaan kebangsaan di tingkat Negara terbentuk secara imajiner, seperti danyatakan oleh seorang antropolog, perasaan ...