Pendahuluan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa. PPID bertugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di desa, meliputi:
- Pelayanan Permintaan Informasi Publik
- Pelayanan Pengajuan Keberatan
- Penyelesaian Sengketa Informasi
- Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
- Pengujian Konsekuensi dan Penetapan Informasi yang Dikecualikan
1. SOP PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan permintaan informasi publik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Tahap Permohonan
- Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Desa secara tertulis atau melalui media yang tersedia.
- PPID Desa menerima dan mencatat permintaan informasi publik dalam register permohonan.
Tahap Verifikasi
-
PPID melakukan verifikasi kelengkapan permohonan informasi publik.
Apabila permohonan tidak lengkap, maka:
- PPID menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklengkapan kepada pemohon.
- Pemohon dapat melengkapi dokumen permohonan.
- Jika pemohon tidak melengkapi dokumen, maka permohonan dinyatakan selesai dan dicatat sebagai permohonan tidak lengkap.
Apabila permohonan lengkap, maka:
- PPID menentukan status permintaan informasi.
Tahap Penetapan
-
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai hasil permohonan.
Status permohonan dapat berupa:
a. Dikabulkan
- PPID memberikan akses atau salinan informasi publik kepada pemohon sesuai permintaan.
b. Ditolak atau Dikabulkan Sebagian
- PPID menyampaikan surat penolakan kepada pemohon disertai alasan penolakan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. SOP PELAYANAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan keberatan dilakukan apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi publik.
Tahap Pengajuan
- Pemohon mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik kepada PPID Desa.
Tahap Pengelolaan Keberatan
- PPID Desa menerima dan mencatat pengajuan keberatan serta memastikan kelengkapan dokumen.
- PPID melaporkan keberatan kepada Atasan PPID.
- PPID menyusun tanggapan atas keberatan informasi publik.
Tahap Persetujuan
- Atasan PPID menerima laporan keberatan.
- Atasan PPID memberikan arahan terhadap penyelesaian keberatan.
- Atasan PPID menyetujui tanggapan keberatan.
Tahap Penyampaian
- PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada pemohon.
- Pemohon menerima tanggapan atas keberatan informasi publik.
3. SOP PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap hasil keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik.
Tahap Pengajuan Sengketa
- Pemohon menyampaikan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
Tahap Proses Sengketa
- Komisi Informasi menerima sengketa informasi publik.
- Komisi Informasi menyampaikan panggilan sidang kepada para pihak.
- Atasan PPID menerima panggilan sidang.
- Atasan PPID menugaskan PPID untuk penyelesaian sengketa.
- PPID menyusun tim penyelesaian sengketa informasi publik.
- Atasan PPID memberikan persetujuan dalam bentuk surat kuasa.
Tahap Persidangan
- Komisi Informasi melaksanakan sidang sengketa informasi publik.
- Komisi Informasi menyampaikan putusan hasil sidang.
Tahap Pelaksanaan Putusan
- PPID Desa menerima hasil putusan sidang.
- PPID melaksanakan putusan sidang.
- PPID menyampaikan laporan pelaksanaan putusan kepada Atasan PPID.
4. SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar seluruh informasi yang dikuasai oleh badan publik.
Tahapan Penetapan DIP
- PPID melakukan telaah dan klasifikasi usulan Daftar Informasi Publik.
- PPID menetapkan Daftar Informasi Publik melalui keputusan PPID.
- Atasan PPID memberikan persetujuan terhadap penetapan Daftar Informasi Publik.
Tahapan Pemutakhiran
- Daftar Informasi Publik diperbaharui secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan informasi.
5. SOP PENGUJIAN KONSEKUENSI DAN PENETAPAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pengujian konsekuensi dilakukan terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan.
Tahapan Pengujian
- PPID mengoordinasikan pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu.
- Hasil uji konsekuensi dituangkan dalam lembar pengujian konsekuensi.
- PPID menetapkan hasil uji konsekuensi melalui keputusan PPID.
Tahapan Persetujuan
- Atasan PPID memberikan persetujuan terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.
Penutup
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan PPID Desa ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa. Dengan adanya SOP ini diharapkan pelayanan informasi publik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, cepat, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Lampiran alur SOP dapat diunduh pada tautan di bawah ini.