MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DESA GELGEL
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA GELGEL
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel.
Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat pelayanan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Gelgel dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen Pelayanan Informasi Publik
PPID Desa Gelgel berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjamin kemudahan akses masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.
Standar Waktu Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi publik di PPID Desa Gelgel dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan informasi publik dilayani paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu, maka pelayanan informasi dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi.
Penutup
Maklumat Pelayanan Informasi Publik ini menjadi pedoman bagi PPID Desa Gelgel dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, transparan, dan akuntabel.