You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gelgel
Desa Gelgel

Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahn Desa Gelgel , Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung

Informasi Layanan, Hak dan Tata cara Mendapatkan Informasi

Administrator 26 Maret 2026 Dibaca 4 Kali

INFORMASI TENTANG HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA GELGEL

 

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Desa Gelgel melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses.

Masyarakat Desa Gelgel memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Masyarakat untuk Mendapatkan Informasi Publik

Setiap warga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik desa, antara lain:

  1. Memperoleh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Gelgel.
  2. Mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis maupun tidak tertulis.
  3. Mendapatkan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  4. Mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak dilayani sesuai ketentuan.
  5. Mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik apabila keberatan tidak ditindaklanjuti secara memadai.

Hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik di Desa Gelgel dengan beberapa cara sebagai berikut:

  1. Cara Mengajukan Permohonan Informasi

Permohonan informasi publik dapat dilakukan melalui:

  • Datang langsung ke Kantor Perbekel Desa Gelgel
  • Melalui telepon
  • Melalui email
  • Melalui website desa
  • Melalui media sosial resmi Desa Gelgel

Pelayanan informasi publik dilakukan pada hari kerja sebagai berikut:

  • Senin – Kamis : 08.00 WITA – 14.00 WITA
  • Jumat : 07.30 WITA – 12.00 WITA

Permohonan informasi harus memuat:

  1. Nama pemohon
  2. Alamat pemohon
  3. Informasi yang diminta
  4. Saran, kritik, atau pertanyaan yang disampaikan secara jelas

Permintaan informasi akan dipenuhi sesuai dengan informasi yang diminta, kecuali informasi yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

  1. Proses Pelayanan Permohonan Informasi

Setiap permohonan informasi publik yang diajukan akan diproses oleh PPID Desa Gelgel dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PPID mencatat nama dan alamat pemohon serta informasi yang diminta.
  2. Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran sebagai bukti permohonan.
  3. PPID memberikan pemberitahuan tertulis mengenai permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  4. Apabila diperlukan, waktu pelayanan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Tata Cara Mengajukan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila mengalami hal-hal berikut:

  1. Permintaan informasi ditolak
  2. Informasi tidak disediakan secara berkala
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi
  4. Permintaan informasi tidak dipenuhi
  5. Dikenakan biaya yang tidak wajar
  6. Informasi diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan

Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.

Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Apabila pemohon informasi tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik.

Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan kepada:

  1. Komisi Informasi Kabupaten/Kota
  2. Komisi Informasi Provinsi, apabila Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk
  3. Komisi Informasi Pusat, apabila Komisi Informasi Provinsi belum terbentuk

Penyelesaian sengketa dilakukan melalui:

  • Mediasi
  • Ajudikasi non litigasi

Layanan Pengaduan Informasi Publik

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terhadap pelayanan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan melalui:

  • Website Desa Gelgel                                     : gelgel.desa.id
  • Email resmi desa                                            : desagelgelklkid@gmail.com
  • Media sosial desa                                          : FB - desagelgel.Klungkung IG : @desagelgel.klungkung
  • Telepon atau SMS                                          : 0366 22706
  • Kotak saran di Kantor Desa Gelgel             : Sekretariat Kantor Perbekel Desa Gelgel

Pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penutup

Pemerintah Desa Gelgel berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya tata cara pelayanan informasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan mudah serta berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan