STRUKTUR, TUGAS, DAN FUNGSI PPID DESA GELGEL
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Gelgel merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di desa. PPID bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Pengelolaan informasi dan dokumentasi di Desa Gelgel dilaksanakan oleh PPID yang dibentuk melalui Keputusan Perbekel dengan susunan Atasan PPID, Ketua PPID, Koordinator Bidang, serta Anggota Bidang sesuai ketentuan yang berlaku.
Struktur PPID Desa Gelgel
Berikut adalah susunan Struktur PPID Desa Gelgel yang bertugas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik:
Struktur PPID Desa Gelgel
|
No |
Jabatan dalam PPID |
Nama |
Keterangan |
|
1 |
Atasan PPID |
I WAYAN SUDIANTARA |
Perbekel Desa Gelgel |
|
2 |
Ketua PPID |
I GEDE MAHARDIKA |
Sekretaris Desa |
|
3 |
Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Publik |
NI KETUT MARTINI |
Perangkat Desa |
|
4 |
Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip |
NI PUTU CITRA LAKSMI DEWI |
Perangkat Desa |
|
5 |
Koordinator Bidang Pelayanan Informasi Publik |
ANNISA RIARDIANI |
Perangkat Desa |
|
6 |
Koordinator Bidang Pengaduan dan Keberatan |
I KADEK JHONY SUKARYAWAN |
Perangkat Desa |
|
7 |
Koordinator Bidang Data dan Teknologi Informasi |
I KETUT SUKRADA |
Perangkat Desa |
|
8 |
Koordinator Bidang Sosialisasi dan Literasi Informasi Publik |
I KETUT MULIARNA |
Perangkat Desa |
Anggota Bidang PPID Desa Gelgel
Anggota Bidang membantu pelaksanaan tugas pada masing-masing bidang PPID.
|
No |
Jabatan |
Nama |
Bidang |
|
1 |
Anggota PPID |
I KOMANG ARDIKA |
Pengelolaan Informasi Publik |
|
2 |
Anggota PPID |
I WAYAN DARMAWAN |
Dokumentasi dan Arsip |
|
3 |
Anggota PPID |
NI WAYAN NONIK AGUSTINI |
Pelayanan Informasi Publik |
|
4 |
Anggota PPID |
IPUTU SUPANDIYASA |
Pengaduan dan Keberatan |
|
5 |
Anggota PPID |
DEWA MADE GENDRA YASA |
Data dan Teknologi Informasi |
|
6 |
Anggota PPID |
I WAYAN WIDANA |
Sosialisasi dan Literasi Informasi |
Tugas dan Fungsi PPID Desa Gelgel
- Tugas Atasan PPID
Atasan PPID dijabat oleh Perbekel Desa Gelgel yang memiliki tugas dan wewenang:
- Menetapkan kebijakan umum pengelolaan dan pelayanan informasi publik desa
- Memberikan pembinaan, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPID
- Mengambil keputusan atas pengajuan keberatan informasi publik
- Menyelesaikan sengketa informasi publik pada tingkat desa
- Menjamin terselenggaranya pelayanan informasi publik sesuai ketentuan
Atasan PPID bertanggung jawab atas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di desa secara keseluruhan.
- Tugas Ketua PPID
Ketua PPID dijabat oleh Sekretaris Desa atau pejabat yang ditunjuk.
Tugas Ketua PPID meliputi:
- Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan PPID Desa
- Menyusun rencana kerja pelayanan informasi publik
- Menetapkan standar operasional pelayanan informasi publik
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Koordinator Bidang
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan informasi
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas PPID
- Tugas Koordinator Bidang PPID
Koordinator Bidang mempunyai tugas umum:
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi publik
- Memastikan ketersediaan dan keakuratan informasi
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang
Koordinator Bidang terdiri dari enam bidang yang melaksanakan pengelolaan informasi publik sesuai bidangnya masing-masing.
- Tugas Anggota Bidang PPID
Anggota Bidang mempunyai tugas:
- Membantu pelaksanaan tugas Koordinator Bidang
- Mengumpulkan dan mengolah informasi publik
- Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan
Dengan adanya struktur PPID Desa Gelgel yang jelas dan pembagian tugas yang terarah, diharapkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.