You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gelgel
Desa Gelgel

Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahn Desa Gelgel , Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung

Struktur Tugas dan Fungsi PPID

Administrator 26 Maret 2026 Dibaca 3 Kali

STRUKTUR, TUGAS, DAN FUNGSI PPID DESA GELGEL

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Gelgel merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di desa. PPID bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Pengelolaan informasi dan dokumentasi di Desa Gelgel dilaksanakan oleh PPID yang dibentuk melalui Keputusan Perbekel dengan susunan Atasan PPID, Ketua PPID, Koordinator Bidang, serta Anggota Bidang sesuai ketentuan yang berlaku.

Struktur PPID Desa Gelgel

Berikut adalah susunan Struktur PPID Desa Gelgel yang bertugas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik:

Struktur PPID Desa Gelgel

No

Jabatan dalam PPID

Nama

Keterangan

1

Atasan PPID

I WAYAN SUDIANTARA

Perbekel Desa Gelgel

2

Ketua PPID

I GEDE MAHARDIKA

Sekretaris Desa

3

Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Publik

NI KETUT MARTINI

Perangkat Desa

4

Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip

NI PUTU CITRA LAKSMI DEWI

Perangkat Desa

5

Koordinator Bidang Pelayanan Informasi Publik

ANNISA RIARDIANI

Perangkat Desa

6

Koordinator Bidang Pengaduan dan Keberatan

I KADEK JHONY SUKARYAWAN

Perangkat Desa

7

Koordinator Bidang Data dan Teknologi Informasi

I KETUT SUKRADA

Perangkat Desa

8

Koordinator Bidang Sosialisasi dan Literasi Informasi Publik

I KETUT MULIARNA

Perangkat Desa

 

Anggota Bidang PPID Desa Gelgel

Anggota Bidang membantu pelaksanaan tugas pada masing-masing bidang PPID.

No

Jabatan

Nama

Bidang

1

Anggota PPID

I KOMANG ARDIKA

Pengelolaan Informasi Publik

2

Anggota PPID

I WAYAN DARMAWAN

Dokumentasi dan Arsip

3

Anggota PPID

NI WAYAN NONIK AGUSTINI

Pelayanan Informasi Publik

4

Anggota PPID

IPUTU SUPANDIYASA

Pengaduan dan Keberatan

5

Anggota PPID

DEWA MADE GENDRA YASA

Data dan Teknologi Informasi

6

Anggota PPID

I WAYAN WIDANA

Sosialisasi dan Literasi Informasi

Tugas dan Fungsi PPID Desa Gelgel

  1. Tugas Atasan PPID

Atasan PPID dijabat oleh Perbekel Desa Gelgel yang memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menetapkan kebijakan umum pengelolaan dan pelayanan informasi publik desa
  2. Memberikan pembinaan, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPID
  3. Mengambil keputusan atas pengajuan keberatan informasi publik
  4. Menyelesaikan sengketa informasi publik pada tingkat desa
  5. Menjamin terselenggaranya pelayanan informasi publik sesuai ketentuan

Atasan PPID bertanggung jawab atas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di desa secara keseluruhan.

  1. Tugas Ketua PPID

Ketua PPID dijabat oleh Sekretaris Desa atau pejabat yang ditunjuk.

Tugas Ketua PPID meliputi:

  1. Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan PPID Desa
  2. Menyusun rencana kerja pelayanan informasi publik
  3. Menetapkan standar operasional pelayanan informasi publik
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Koordinator Bidang
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan informasi
  6. Menyusun laporan pelaksanaan tugas PPID
  1. Tugas Koordinator Bidang PPID

Koordinator Bidang mempunyai tugas umum:

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi publik
  2. Memastikan ketersediaan dan keakuratan informasi
  3. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang

Koordinator Bidang terdiri dari enam bidang yang melaksanakan pengelolaan informasi publik sesuai bidangnya masing-masing.

  1. Tugas Anggota Bidang PPID

Anggota Bidang mempunyai tugas:

  1. Membantu pelaksanaan tugas Koordinator Bidang
  2. Mengumpulkan dan mengolah informasi publik
  3. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
  4. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan

Dengan adanya struktur PPID Desa Gelgel yang jelas dan pembagian tugas yang terarah, diharapkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan