Pemerintah Desa terus melakukan pengelolaan data kependudukan secara digital melalui Sistem Informasi Kependudukan (SIK) sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perekaman data secara digital dilakukan untuk memudahkan proses penginputan, penyimpanan, pembaruan, dan pencarian data penduduk agar lebih cepat, akurat, dan efisien.
Selain itu, melalui SIK desa juga melakukan integrasi data kependudukan dari berbagai sumber dokumen administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kelahiran (SKK), dan Surat Keterangan Pindah (SKP). Integrasi ini bertujuan untuk mewujudkan data yang lebih lengkap, sinkron, dan mudah digunakan dalam mendukung pelayanan administrasi maupun kebutuhan pemerintahan desa.
Dengan penerapan sistem digital dan integrasi data tersebut, diharapkan pengelolaan data kependudukan di desa dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut:
https://swecapuragelgel.id/https://swecapuragelgel.id/