Selamat Datang di Website Resmi Desa Gelgel , Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Gelgel untuk seluruh masyarakat.

Artikel

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) DALAM PENYUSUNAN RKP DESA GELGEL TAHUN 2026

27 September 2025 11:03:09  Administrator  19 Kali Dibaca  Berita Desa

Sabtu, 27 September 2025

Gelgel, Klungkung - Pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Gelgel, telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026.

Musyawarah ini dihadiri oleh :
1. Ketua DPRD Kabupaten Klungkung
2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung
3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung
5. Camat Klungkung
6. Bapak I Nengah Mudiana Anggota DPRD Kabupaten Klungkung
7. Ketua beserta Anggota BPD Desa Gelgel
8. TA PD Kabupaten Klungkung
9. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Gelgel
11. Ketua beserta Pengurus TP-PKK Desa Gelgel
12. Ketua beserta Pengurus LPM Desa Gelgel
13 Ketua beserta Pengurus Karang Taruna Desa Gelgel
14. Danton dan Danru Linmas Desa Gelgel
15. Pendamping Desa Kecamatan Klungkung
16. Keliang Subak se-Desa Gelgel
17. Ketua BUM Desa Sweca Guna Artha Desa Gelgel
18. Ketua Koperasi Desa Merah Putih Gelgel
19. Bidan Desa (Poskesdes)
20. Kepala PAUD Kumara Lestari
21. Penyuluh Bahasa Bali Desa Gelgel
22. Yowana Gema Santi Desa Gelgel
23. Perangkat dan Staf Admin Desa Gelgel

Tujuan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) secara umum adalah untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Berikut adalah tujuan khusus dari Musrenbangdes :
1. Menampung dan menetapkan usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat desa
2. Menyepakati prioritas kegiatan pembangunan desa
3. Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
4. Menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota
5. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa