You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gelgel
Desa Gelgel

Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahn Desa Gelgel , Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) DALAM PENYUSUNAN RKP DESA GELGEL TAHUN 2026

Administrator 27 September 2025 Dibaca 82 Kali
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) DALAM PENYUSUNAN RKP DESA GELGEL TAHUN 2026

Sabtu, 27 September 2025

Gelgel, Klungkung - Pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Gelgel, telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026.

Musyawarah ini dihadiri oleh :
1. Ketua DPRD Kabupaten Klungkung
2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung
3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung
5. Camat Klungkung
6. Bapak I Nengah Mudiana Anggota DPRD Kabupaten Klungkung
7. Ketua beserta Anggota BPD Desa Gelgel
8. TA PD Kabupaten Klungkung
9. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Gelgel
11. Ketua beserta Pengurus TP-PKK Desa Gelgel
12. Ketua beserta Pengurus LPM Desa Gelgel
13 Ketua beserta Pengurus Karang Taruna Desa Gelgel
14. Danton dan Danru Linmas Desa Gelgel
15. Pendamping Desa Kecamatan Klungkung
16. Keliang Subak se-Desa Gelgel
17. Ketua BUM Desa Sweca Guna Artha Desa Gelgel
18. Ketua Koperasi Desa Merah Putih Gelgel
19. Bidan Desa (Poskesdes)
20. Kepala PAUD Kumara Lestari
21. Penyuluh Bahasa Bali Desa Gelgel
22. Yowana Gema Santi Desa Gelgel
23. Perangkat dan Staf Admin Desa Gelgel

Tujuan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) secara umum adalah untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Berikut adalah tujuan khusus dari Musrenbangdes :
1. Menampung dan menetapkan usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat desa
2. Menyepakati prioritas kegiatan pembangunan desa
3. Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
4. Menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota
5. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 243.711.675,90 Rp 3.019.740.618,00
8.07%
Belanja
Rp 374.041.912,15 Rp 3.726.273.179,51
10.04%
Pembiayaan
Rp 706.523.561,51 Rp 706.523.561,51
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 500.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 22.705.000,00 Rp 109.200.000,00
20.79%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 360.581.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 694.920.618,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 219.197.660,00 Rp 1.289.389.000,00
17%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 112.200.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 448.250.000,00
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 200.000,00 Rp 1.200.000,00
16.67%
Bunga Bank
Rp 1.609.015,90 Rp 3.500.000,00
45.97%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 283.532.112,15 Rp 1.787.841.542,01
15.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 55.394.800,00 Rp 1.252.633.313,50
4.42%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 35.115.000,00 Rp 586.868.324,00
5.98%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 80.930.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 18.000.000,00
0%