Jumat, 26 September 2025
Gelgel, Klungkung - Pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Gelgel, telah dilaksanakan rapat terkait Bantuan Rehabilitasi Rumah Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Perbekel Desa Gelgel, Bapak I Wayan Sudiantara, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Rehabilitasi Rumah, serta 9 (sembilan) orang penerima manfaat, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Klungkung Nomor 143/08/HK/2025 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Dana Pembangunan Kecamatan Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini bertujuan untuk menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan kegiatan, teknis penggunaan dana, serta pembagian tanggung jawab antara pihak-pihak terkait guna memastikan proses rehabilitasi berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.