PENGUMUMAN
Dalam rangka mendukung Program Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2025, serta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Open Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ini disampaikan bahwa:
Mulai tanggal 28 s.d. 30 Oktober 2025 akan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, yang bertempat di depan BUM Desa Sweca Guna Artha, Desa Gelgel.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Gelgel, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh informasi serta melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan tepat waktu.