Artikel
Rancangan Perubahan APBDESA tahun anggaran 2022
Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Mentri Keuangan nomor 190.PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan bahwa pemerintah desa harus segera melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2022, Pemerintah Desa Gelgel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gelgel mengadakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Perubahan APBDESA tahun anggaran 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.