Diinformasikan Kepada Masyarakat Desa Gelgel, sehubungan surat dari UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Klungkung Nomor : 973/ 566/ UPTD PPRD KLK Perihal Samsat Kliling unutuk memudahkan wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK setiap tahun, serta lebih mendekatkan layanan samsat kepada wajib pajak diseluruh Bali khususnya di Kabupaten Klungkung. Maka akan dilaksanakan SAMSAT kELILING pada Hari Jumat, 11 Desember 2020 bertempat di Depan BUMDES ARTHA LINGGA ARSA Desa Gelgel. Pelayanan SAMSAT Keliling akan dilaksanakan dari jam 08.30 s/d 11.00 Wita, dengan membawa Persyaratan STNK (Asli dan Fotocopy), KTP sesuai dengan tercantum dalam STNK ( Asli dan Fotocopy).