Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA JABATAN 2916 s/d 2021
DESA GELGEL KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG
Surat Keputusan Perbekel Nomor : 6 tanggal 22 Mei 2016 tentang Susunan Organinasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini. Gunakan bahasa yang santun dan komentar baru terbit setelah disetujui Admin.